Daerah  

PT. Flobamor Siap Ganti Beras Rusak yang Diterima Oknum ASN

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar ke depan harus terlebih dahulu memeriksa kondisi beras, sebelum menandatangani berita acara.

Runpah Ataupah. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT belum lama ini mengeluhkan jatah pembagian beras yang didistribusikan PT. Flobamor. Mereka menilai beras yang disalurkan tidak layak konsumsi.

Direktur Operasional PT. Flobamor Runpah Ataupah mengatakan, pihaknya siap mengganti beras yang sudah disalurkan ke sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT.

“Boleh. Tidak masalah kalau ditukar, walaupun mereka sudah tanda tangan berita acara penyerahan,” ujar Runpah Ataupah kepada wartawan di DPRD NTT, Selasa 7 Maret 2023.

Selain mengganti beras, ia juga menyampaikan, pihaknya sudah bersurat ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar ke depan harus terlebih dahulu memeriksa kondisi beras, sebelum menandatangani berita acara.

“Kalau sekarang tidak masalah untuk diganti. Tetapi ke depan tolong diperiksa. Karena berikutnya tidak ada lagi seperti ini (ganti beras),” jelasnya.

“Jadi kita minta semua OPD kalau bisa harus melakukan pemeriksaan saat beras diturunkan di gudang masing-masing agar tidak ada saling tuduh. Jangan sudah tanda tangan berita acara, dan selang satu minggu atau satu bulan baru ada pengeluhan bahwa beras rusak,” jelas Run menambahkan.

BACA JUGA:  Daimler Commercial Vehicles Indonesia Dukung Pendidikan Dini di Nusa Tenggara Timur

Karena, kata dia, permasalahan itu akan berdampak pada nama baik PT. Flobamor. Selain itu juga nanti terjadi saling tuduh.

“Itu nanti nama baik kita juga rusak, kita juga nanti saling tuduh dan jadinya tidak enak. Padahal kita ini partner. Jadi penyelesaiannya adalah tolong kita periksa sama-sama agar tidak ada saling tuduh,” ungkapnya.

Dia menerangkan, tahun lalu Dinas Perdagangan pernah mengembalikan beberapa karung beras yang dinilai rusak. Namun pengembalian itu dilakukan sebelum menandatangani berita acara penyerahan.

“Karena mereka tahu jelas bahwa jika sudah menandatangani berita acara, maka itu sudah menjadi tanggung jawab mereka. Jadi mau rusak juga itu urusan mereka,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS