Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang pembunuhan Astri dan anaknya Laelaccabe, Kamis 26 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, menghadirkan saksi Yohanes Suban, selaku ahli forensik IT dari Stikom Uyelindo Kupang.
Dalam persidangan, Yohanes Suban memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaannya terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
“Barang bukti itu berupa handphone milik terdakwa Ira Ua, dan GPS,” ujar Yohanes Suban.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dari handphone jenis Samsung milik terdakwa, ia berhasil membeckup data dari pesan singkat SMS dan WhatsApp, yang sebelumnya sudah di restart.
“Hp itu normal, cuma baterai yang drop. Jadi dilakukan restart, kemudian di beckup lagi datanya. Dan muncul itu dari email, WhatsApp, SMS dan beberapa riwayat panggilan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, data CDR Ira Ua dan Randy pun berbeda. Dimana data milik Randy lengkap, sedangkan data Ira Ua tidak lengkap.
Padahal melalui forensik, kata Yohanes, terdakwa Ira Ua menguasai email milik suaminya Randy Badjideh, begitupun sebaliknya. Dan data Ira Ua pun bisa dihubungkan ke google drive milik Randy.



Tinggalkan Balasan