“Dari pemeriksaan hp, tertera jelas Ira Ua menguasai email Randy, dan bisa menyimpan datanya pada google drive Randy. Begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

“Kecuali SMS, Karena Ira menguasai hp Randy dalam hal ini email dan google drive. Tetapi dari email yang diperiksa, ada satu email yang datanya ada, sementara satunya tidak,” tambahnya.

Dia menerangkan, sebenarnya ada banyak akun yang ia minta untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dari sekian akun yang diminta, dia hanya diberikan akun milik terdakwa Ira Ua.

“Jadi saya hanya mengeluarkan hasil Forensik hp nya Ira kemudian diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara terdakwa Ira Ua, menyebut akan menyerahkan barang bukti berupa data-data di akun Facebook miliknya kepada penyidik.

“Seluruh rincian aktifitas akun facebook milik saya akan saya buktikan. Ketika bapa tidak punya datanya, saya punya ada,” ujar Ira menanggapi pernyataan Yohanes Suban.

Ira Ua juga keberatan terhadap keterangan saksi ahli IT, yang menyebut kartu halo dan aplikasi life 360 miliknya ternyata diaktifkan oleh penyidik.