Hukrim  

JPU Hadirkan Saksi Ahli IT dalam Sidang Ira Ua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, menghadirkan saksi Yohanes Suban, selaku ahli forensik IT dari Stikom Uyelindo Kupang.

Ahli IT Yohanes Suban dan Ahli Linguistik Kebahasaan  Christina hadir di persidangan Terdakwa Ira Ua Kamis 26 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. (Foto: Veronika)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang pembunuhan Astri dan anaknya Laelaccabe, Kamis 26 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, menghadirkan saksi Yohanes Suban, selaku ahli forensik IT dari Stikom Uyelindo Kupang.

Dalam persidangan, Yohanes Suban memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaannya terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.

“Barang bukti itu berupa handphone milik terdakwa Ira Ua, dan GPS,” ujar Yohanes Suban.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dari handphone jenis Samsung milik terdakwa, ia berhasil membeckup data dari pesan singkat SMS dan WhatsApp, yang sebelumnya sudah di restart.

“Hp itu normal, cuma baterai yang drop. Jadi dilakukan restart, kemudian di beckup lagi datanya. Dan muncul itu dari email, WhatsApp, SMS dan beberapa riwayat panggilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, data CDR Ira Ua dan Randy pun berbeda. Dimana data milik Randy lengkap, sedangkan data Ira Ua tidak lengkap.

Padahal melalui forensik, kata Yohanes, terdakwa Ira Ua menguasai email milik suaminya Randy Badjideh, begitupun sebaliknya. Dan data Ira Ua pun bisa dihubungkan ke google drive milik Randy.

“Dari pemeriksaan hp, tertera jelas Ira Ua menguasai email Randy, dan bisa menyimpan datanya pada google drive Randy. Begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Heboh! Video Mesum Diduga Pejabat Sabu Raijua Beredar di Media Sosial

“Kecuali SMS, Karena Ira menguasai hp Randy dalam hal ini email dan google drive. Tetapi dari email yang diperiksa, ada satu email yang datanya ada, sementara satunya tidak,” tambahnya.

Dia menerangkan, sebenarnya ada banyak akun yang ia minta untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dari sekian akun yang diminta, dia hanya diberikan akun milik terdakwa Ira Ua.

“Jadi saya hanya mengeluarkan hasil Forensik hp nya Ira kemudian diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara terdakwa Ira Ua, menyebut akan menyerahkan barang bukti berupa data-data di akun Facebook miliknya kepada penyidik.

“Seluruh rincian aktifitas akun facebook milik saya akan saya buktikan. Ketika bapa tidak punya datanya, saya punya ada,” ujar Ira menanggapi pernyataan Yohanes Suban.

Ira Ua juga keberatan terhadap keterangan saksi ahli IT, yang menyebut kartu halo dan aplikasi life 360 miliknya ternyata diaktifkan oleh penyidik.

“Saya yang bayar tagihan kartu halo untuk kepentingan fakta penyidikan. Kemudian untuk aplikasi life 360 itu saya yang download pada 6 September 2021. Bukan polisi,” ungkapnya. (Ratna/Veronika)