Kupang, KN – Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke menyambut baik arahan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Menurutnya, komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup Pemkab Sabu Raijua sudah dilaksanakan sejak dulu, sebelum rakor bersama KPK.
“Dari kemarin-kemarin, kita punya komitmen untuk pemberantasan korupsi. Langkah awalnya harus ada pencegahan dan kita harus gunakan sistem yang mereka punya. Tentu di daerah kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Bupati Sabu Raijua saat rakor bersama KPK, Rabu 19 Oktober 2022.
Ia mengatakan, untuk laporan LHKPN di lingkup Pemkab Sabu Raijua, setiap pejabat eselon I, II, III dan bendahara wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
“Ini kan bahan kontrol. Kalau ada dana yang melonjak kan bisa ditelusuri. Itu jadi ranahnya aparat penegak hukum. Sabu Raijua itu urutan pertama, kedua dan ketiga untuk urusan LHKPN,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander, Marwata mengatakan, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ujar Alexander. (*)