Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang diminta segera membongkar lapak pedagang yang ada di depan tanah milik Thomas Hendrik Panggo.
Lapak yang disewakan kepada beberapa pedagang di Pasar Inpres Naikoten itu, dibangun oleh Pemkot Kupang pada tahun 2002, menggunakan sertifikat No. 38 tentang hak pakai untuk keperluan dinas.
Sayangnya, pembangunan lapak itu menyalahi aturan yang sebenarnya. Pasalnya tanah itu harusnya difungsikan untuk jalan, bukan untuk membuat lapak pedagang.
Tindakan Pemkot Kupang ini sangat merugikan keluarga dan ahli waris Thomas Hendrik Panggo, yang kehilangan akses ke tanah seluas 258 meter persegi yang dibeli tahun 1981 itu.
Daniel Messah sebagai perwakilan ahli waris mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemerintah Kota Kupang untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi hingga saat ini belum ada respons yang baik dari Pemkot Kupang.
“Waktu Pemkot tutup, tidak ada pemberitahuan ke kami. Tahun 2007, pemerintah mau bangun kios-kios, tapi kami masyarakat ribut. Saat itu, sempat ada mediasi, dan BPN sudah minta agar sertifikat No. 38 itu ditinjau kembali,” kata Daniel kepada Koranntt.com, Kamis 6 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, pada tahun 2021 dirinya selaku salah satu perwakilan ahli waris Thomas Hendrik Panggo mengirim surat ke BPN, dengan tembusan kepada Wali Kota Kupang, dan Ketua DPRD Kota Kupang, untuk melakukan mediasi.
Hasilnya, pada 16 September 2021, BPN Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi, dan meminta agar lapak yang berada di depan tanah milik Thomas Hendrik Panggo, harus dikembalikan ke fungsi awalnya yakni dipergunakan untuk akses jalan.
“Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah Kota Kupang. Sesuai dengan rekomendasi dari pertanahan, kami minta untuk kembalikan fungsi jalan sebagai ruang milik jalan,” tegas Daniel Messah.
Direktur Utama PD Pasar, Ferdinandus Leu yang dikonfirmasi media ini, belum memberikan jawaban terkati persoalan tanah milik Thomas Hendrik Panggo itu. (*)