Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang diminta segera membongkar lapak pedagang yang ada di depan tanah milik Thomas Hendrik Panggo.
Lapak yang disewakan kepada beberapa pedagang di Pasar Inpres Naikoten itu, dibangun oleh Pemkot Kupang pada tahun 2002, menggunakan sertifikat No. 38 tentang hak pakai untuk keperluan dinas.
Sayangnya, pembangunan lapak itu menyalahi aturan yang sebenarnya. Pasalnya tanah itu harusnya difungsikan untuk jalan, bukan untuk membuat lapak pedagang.
Tindakan Pemkot Kupang ini sangat merugikan keluarga dan ahli waris Thomas Hendrik Panggo, yang kehilangan akses ke tanah seluas 258 meter persegi yang dibeli tahun 1981 itu.
Daniel Messah sebagai perwakilan ahli waris mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemerintah Kota Kupang untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi hingga saat ini belum ada respons yang baik dari Pemkot Kupang.
“Waktu Pemkot tutup, tidak ada pemberitahuan ke kami. Tahun 2007, pemerintah mau bangun kios-kios, tapi kami masyarakat ribut. Saat itu, sempat ada mediasi, dan BPN sudah minta agar sertifikat No. 38 itu ditinjau kembali,” kata Daniel kepada Koranntt.com, Kamis 6 Oktober 2022.





Tinggalkan Balasan