Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, telah memvonis terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe dengan hukuman mati.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wari Juniati, saat persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Pengamat hukum NTT, Deddy Manafe mengatakan, dari fakta persidangan hingga putusan majelis hakim, setidaknya baru mengungkap 60 persen kisah, di mana 30 persen pra kematian, dan 30 persen pasca kematian kedua korban.

Sementara 40 persen sisanya akan menjadi terang benderang dalam proses persidangan tersangka Irawati Astana Dewi Ua, yang merupakan isteri dari terdakwa Randy Suhardi Badjideh.

Menurutnya, persidangan tersangka Ira Ua nanti menguak fakta baru dan akan menceritakan modus dalam mengekseskusi kedua korban, mengungkap waktu dan lokasi, hingga cara memindahkan jenazah dari mobil satu ke mobil lainnya.

“Semua akan terungkap di situ. Makanya saya sudah katakan bahwa persidangan Ira Ua nanti akan lebih horor,” ujar Deddy Manafe, dilansir Podcats Pos-Kupang, Kamis 25 Agustus 2022 malam.