Ruteng, KN – Pemilik tanah Nanga Banda, Zainal Arifin Manasa, melalui kuasa hukumnya Durman Paulus melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai terkait kasus tanah Nanga Banda.

Surat permohonan itu dengan tujuan agar BPN bisa menunda atau menangguhkan sertifikat tanah milik Arifin Manasa di Nanga Banda, yang diklaim sepihak oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu.

Langkah itu ditempuh karena kuasa hukum Durman Paulus mengetahui informasi, bahwa Pemda Manggarai berencana mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada BPN Manggarai.

Kepada KORANNTT.com, Durman Paulus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai untuk menangguhkan sertifikat hingga adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, objek tanah yang diklaim sebagai aset Pemda Manggarai di Nanga Banda beberapa waktu lalu sama sekali tidak benar. Karena lahan itu merupakan milik kliennya H. Zainal Arifin Manasa, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.