“Bukti pembayaran PBB sejak tahun 1991 secara terus menerus hingga sekarang. Dan Pada tahun 2011, Pemerintah Kelurahan Reo menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan atas tanah tersebut dengan nomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin,” jelas Paulus, Kamis 28 Juli 2022.

Selain itu, kata dia,  ada juga bukti petunjuk, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tahun 2001 semasa kepemimpinan Bupati Anton Bagul, Pemkab Manggarai hadirkan proyek di wilayah Kecamatan Reok yang dinamakan Program Garam Yodium dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam, yang di dalamnya juga termasuk klien saya sebagai salah satu pemilik lahan tersebut,” terangnya.

Tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Manggarai diduga dengan sengaja merusak, dan membongkar pagar milik kliennya menggunakan alat berat, yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah rupiah.