BPN Diminta Tangguhkan Sertifikat Tanah Pemda Manggarai di Nanga Banda

Surat permohonan itu dengan tujuan agar BPN bisa menunda atau menangguhkan sertifikat tanah milik Arifin Manasa di Nanga Banda, yang diklaim sepihak oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu.

BPN Diminta Tangguhkan Sertifikat Tanah Pemda Manggarai di Nanga Banda (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemilik tanah Nanga Banda, Zainal Arifin Manasa, melalui kuasa hukumnya Durman Paulus melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai terkait kasus tanah Nanga Banda.

Surat permohonan itu dengan tujuan agar BPN bisa menunda atau menangguhkan sertifikat tanah milik Arifin Manasa di Nanga Banda, yang diklaim sepihak oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu.

Langkah itu ditempuh karena kuasa hukum Durman Paulus mengetahui informasi, bahwa Pemda Manggarai berencana mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada BPN Manggarai.

Kepada KORANNTT.com, Durman Paulus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai untuk menangguhkan sertifikat hingga adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, objek tanah yang diklaim sebagai aset Pemda Manggarai di Nanga Banda beberapa waktu lalu sama sekali tidak benar. Karena lahan itu merupakan milik kliennya H. Zainal Arifin Manasa, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.

“Bukti pembayaran PBB sejak tahun 1991 secara terus menerus hingga sekarang. Dan Pada tahun 2011, Pemerintah Kelurahan Reo menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan atas tanah tersebut dengan nomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin,” jelas Paulus, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Kembali Amankan 2 Pencuri HP di Asrama Putri, 2 Masih Buron

Selain itu, kata dia,  ada juga bukti petunjuk, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tahun 2001 semasa kepemimpinan Bupati Anton Bagul, Pemkab Manggarai hadirkan proyek di wilayah Kecamatan Reok yang dinamakan Program Garam Yodium dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam, yang di dalamnya juga termasuk klien saya sebagai salah satu pemilik lahan tersebut,” terangnya.

Tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Manggarai diduga dengan sengaja merusak, dan membongkar pagar milik kliennya menggunakan alat berat, yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah rupiah.

“Atas tindakan represif Pemkab Manggarai, klienya saya telah mengadu ke Komnas HAM, serta mengadu ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk diperoses secara hukum atas tindakan Pemkab Manggarai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara keperdataan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kerugian yang dialami baik secara materiil maupun imateril yang dialami kliennya.(*)