“Kalau tetap dilakukan konstatering berarti bertentangan dengan hukum acara perdata karena orang yang menguasai tanah tidak digugat,” terangnya.
Ia juga mengklaim gugatan tersebut memiliki cacat formil karena persoalan subjek dan batas objek sengketa tidak jelas. Menurutnya, dalam hukum acara perdata hal itu dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima atau tidak dapat dieksekusi.
Alexander menambahkan, dalam persidangan perkara perlawanan, pihak lawan disebut mengakui tanah tersebut telah dilepaskan kepada Petrus Nifu. Ia juga menyebut telah mengurus penolakan hak waris sejak 25 Agustus 2022.
Ia mengingatkan potensi konflik jika eksekusi tetap dipaksakan.
“Kasus ini bisa memicu pertumpahan darah karena pemilik tanah yang tidak pernah digugat akan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Alexander berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat dan dokumen pelepasan hak atas tanah yang menurutnya dimiliki pihak ketiga.
Ia juga meminta aparat pengadilan bekerja secara profesional. “Kami minta PN Oelamasi harus jujur. Tidak boleh terlibat dalam rekayasa ini. Ini kami anggap sebagai dugaan mafia peradilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PN Oelamasi dan BPN Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*/ab)







Tinggalkan Balasan