Kupang, KN – Sengketa tanah di wilayah Nasipanaf, Kabupaten Kupang, NTT kembali memanas. Pelawan I dalam perkara perlawanan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN OLM, Alexander Rangga Boro, mempertanyakan pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Alexander menduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat dalam pelaksanaan konstatering.
“PN Oelamasi bahkan menggunakan kekuatan kepolisian untuk menghalangi. Bahkan polisi pun tidak netral,” ujar Alexander kepada wartawan di Kupang, Rabu (8/7/2026).
Menurut Alexander, pelaksanaan konstatering seharusnya ditunda jika masih ada keberatan dari pihak yang menguasai atau mengklaim memiliki objek tanah.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata dan berpotensi melanggar hak.
“Terjadi kekacauan karena ada keberatan dari pemilik tanah. Seharusnya BPN apabila ada keberatan dari pemilik tanah maka tidak boleh melakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Alexander juga menyebut ada pihak yang memiliki rumah di atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan pokok.
“Pengadilan menggunakan aparat untuk memaksa. Ini perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, karena orang yang memiliki rumah di atas tanah itu tidak digugat,” tegasnya.
Ia menduga ada upaya merekayasa proses hukum agar perkara tetap dapat dieksekusi, padahal menurutnya terdapat persoalan mendasar pada subjek dan objek gugatan.
Atas persoalan itu, Alexander mengaku telah mengajukan perlawanan yang kini sedang diperiksa di PN Oelamasi dan telah memasuki tahap pembuktian saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada sejumlah lembaga negara.
“Kami sudah buat surat keberatan yang tembusannya sampai kepada para petinggi republik ini supaya kasus ini mendapat perhatian,” jelasnya.
Alexander menyebut dalam pemeriksaan perkara pokok Nomor 66/Pdt.G/2023/PN OLM pada 8 Desember 2023, majelis hakim menemukan adanya pihak lain yang menguasai objek sengketa. Pihak tersebut adalah Petrus Yohanis Nifu beserta pihak-pihak yang memperoleh tanah darinya.
“Kalau tetap dilakukan konstatering berarti bertentangan dengan hukum acara perdata karena orang yang menguasai tanah tidak digugat,” terangnya.
Ia juga mengklaim gugatan tersebut memiliki cacat formil karena persoalan subjek dan batas objek sengketa tidak jelas. Menurutnya, dalam hukum acara perdata hal itu dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima atau tidak dapat dieksekusi.
Alexander menambahkan, dalam persidangan perkara perlawanan, pihak lawan disebut mengakui tanah tersebut telah dilepaskan kepada Petrus Nifu. Ia juga menyebut telah mengurus penolakan hak waris sejak 25 Agustus 2022.
Ia mengingatkan potensi konflik jika eksekusi tetap dipaksakan.
“Kasus ini bisa memicu pertumpahan darah karena pemilik tanah yang tidak pernah digugat akan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Alexander berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat dan dokumen pelepasan hak atas tanah yang menurutnya dimiliki pihak ketiga.
Ia juga meminta aparat pengadilan bekerja secara profesional. “Kami minta PN Oelamasi harus jujur. Tidak boleh terlibat dalam rekayasa ini. Ini kami anggap sebagai dugaan mafia peradilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PN Oelamasi dan BPN Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*/ab)







Tinggalkan Balasan