Ia menambahkan, fakta persidangan telah memperlihatkan bahwa PT AGS bukan hanya membeli IP Address, tetapi juga menggunakan dan menawarkan layanan tersebut sebagai
bagian dari kegiatan perusahaan.

“PT AGS itu bukan hanya membeli tetapi ikut menggunakan dan menawarkan. Menggunakan
untuk perusahaan dan menawarkan kepada perusahaan lain untuk ikut mendapatkan keuntungan,” pungkas George.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Ade Kuswandi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Terdakwa Ade Kuswandi dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan langsung dalam persidangan memohon untuk dibebaskan.

“Saya mohon untuk dibebaskan. Karena saya hanya memberikan modal tetapi tidak tidak membuat surat untuk pembelian IP Address,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa secara tertulis. (*/ab)