“Surat itu lahir untuk menjalankan hasil RUPSLB 8 November 2024. Bahkan untuk itu klien kami telah menyediakan jaminan dana sebesar Rp 2,3 miliar sebagai bentuk itikad baik dan komitmen pendanaan. Surat yang isinya benar dan didasari transaksi yang riil tidak dapat
dikualifikasikan sebagai surat palsu,” ujar George.

George menambahkan, dari jaminan dana tersebut, pembayaran oleh direksi baru PT AGS baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp 1,7 miliar pada Oktober 2025. Bahkan, hingga
saat ini, bukti pembayaran pajak atas IP Address tersebut tidak pernah diterima maupun diinformasikan kepada Ade Kuswandi.

Lebih lanjut, George menyampaikan bahwa berdasarkan bukti surat yang diperoleh dalam persidangan, Ade Kuswandi berada di Arab Saudi saat proses pembelian IP Address
berlangsung sehingga tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.

“Berdasarkan bukti surat, saat pemesanan IP Address pada tahun 2023 terdakwa Ade Kuswandi berada di Arab Saudi sehingga proses itu dia tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Selain itu, George menyebut terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan Direktur PT AGS Fauzi Djawas masih berkomunikasi secara intens dengan Ade Kuswandi terkait pembelian IP
Address tersebut.

“Bukti lain adalah Direktur PT AGS Fauzi Djawas saat itu melakukan komunikasi intens dengan terdakwa Ade Kuswandi untuk pembelian IP Address itu,” katanya.

Ia menambahkan, fakta persidangan telah memperlihatkan bahwa PT AGS bukan hanya membeli IP Address, tetapi juga menggunakan dan menawarkan layanan tersebut sebagai
bagian dari kegiatan perusahaan.

“PT AGS itu bukan hanya membeli tetapi ikut menggunakan dan menawarkan. Menggunakan
untuk perusahaan dan menawarkan kepada perusahaan lain untuk ikut mendapatkan keuntungan,” pungkas George.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Ade Kuswandi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Terdakwa Ade Kuswandi dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan langsung dalam persidangan memohon untuk dibebaskan.