“Bagaimana mungkin suatu surat dinyatakan palsu sementara surat aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan dan tidak pernah ada uji forensik atas dokumen tersebut. Tanpa surat asli dan tanpa hasil laboratorium, unsur pemalsuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas George.
George juga mengingatkan majelis bahwa persoalan tidak adanya surat asli dan uji forensik bukan semata dalil pembelaan, melainkan telah terungkap sejak awal persidangan.
Pada sidang awal, Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H. secara langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai keberadaan surat asli dan hasil uji laboratoris forensik atas dokumen yang didakwakan palsu.
Atas pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbuddin mengakui bahwa surat asli maupun hasil uji forensik tidak ada di hadapan persidangan, dan menyatakan masih
memintakannya kepada penyidik Polresta Kupang.
“Fakta bahwa Yang Mulia Ketua Majelis sendiri yang mempertanyakan keberadaan surat asli dan uji forensik, dan dijawab oleh Jaksa bahwa hal itu tidak ada, semakin menegaskan bahwa dakwaan pemalsuan ini dibangun tanpa alat bukti yang fundamental. Suatu dakwaan
pemalsuan surat tidak dapat berdiri tanpa surat asli dan tanpa pembuktian ilmiah atas kepalsuannya,” tegas George.







Tinggalkan Balasan