Ia juga menerangkan bahwa tindakan Kepala Cabang PT AGS Jakarta saat melakukan pembelian IP Address pada tahun 2023 mengacu pada kesepakatan bersama dengan Fauzi
Djawas yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT AGS.

Kesepakatan tersebut, jelas dia, melahirkan hubungan hak dan kewajiban antara para pihak. Ade Kuswandi sebagai komisaris dan pemegang saham memiliki kewajiban menyediakan modal, sementara PT AGS memiliki kewajiban melakukan proses pemesanan dan pembelian.

“Hak mereka berdua adalah sama-sama memasarkan dan mendapatkan keuntungan,”
ungkap George.

Lebih jauh, George menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dipersoalkan justru dibuat untuk memenuhi kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 November 2024. Artinya, isi surat tersebut mencerminkan perikatan yang nyata dan benar, bukan dokumen yang dibuat untuk menipu pihak lain.

“Surat itu lahir untuk menjalankan hasil RUPSLB 8 November 2024. Bahkan untuk itu klien kami telah menyediakan jaminan dana sebesar Rp 2,3 miliar sebagai bentuk itikad baik dan komitmen pendanaan. Surat yang isinya benar dan didasari transaksi yang riil tidak dapat
dikualifikasikan sebagai surat palsu,” ujar George.