Kupang, KN — Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen No. 46/Pid.B/2026/PN
Kpg yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.

Kuasa Hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa dalam materi pembelaannya yang dibacakan pada Rabu, (24/06/2026) meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H didampingi Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H.,M.H, dan Dr I Nyoman Agus Hermawan. Turut hadir JPU, Hasbuddin.

George menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa Ade Kuswandi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembelian IP Address yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta yang mulia majelis hakim untuk memvonis bebas klien kami. Karena proses pembelian IP Address itu bukan dilakukan
oleh terdakwa, tetapi dilakukan oleh Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) saat itu,” kata George di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Menurut George, berdasarkan bukti surat yang diajukan dalam persidangan, pembelian IP
Address pada tahun 2023 dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan atas tindakan pribadi Ade Kuswandi. Bahkan, PT AGS saat itu juga menggunakan IP Address tersebut, dan ikut menawarkan layanan tersebut kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

“Sesuai bukti surat menerangkan bahwa pada tahun 2023 PT AGS ikut menggunakan IP Address. Fauzi Djawas selaku Direktur PT AGS saat itu juga terlibat dan tahu dalam
pembelian itu, karena dibuktikan dengan notifikasi yang masuk di email pribadi,” jelasnya.

George menegaskan, dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan dibuat atau dilakukan oleh Ade Kuswandi secara pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Untuk itu terkait surat pernyataan pembelian IP Address yang diduga palsu itu tidak dilakukan
oleh terdakwa secara pribadi, tetapi dilakukan oleh perusahaan. Itu dilakukan oleh Kepala Cabang PT AGS Jakarta saat itu,” ujar George.

George juga mempersoalkan lemahnya alat bukti yang diajukan untuk membuktikan dakwaan
pemalsuan. Menurutnya, surat yang didakwakan palsu tidak pernah dihadirkan dalam bentuk dokumen aslinya di persidangan, dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan adanya pemalsuan.

“Bagaimana mungkin suatu surat dinyatakan palsu sementara surat aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan dan tidak pernah ada uji forensik atas dokumen tersebut. Tanpa surat asli dan tanpa hasil laboratorium, unsur pemalsuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas George.

George juga mengingatkan majelis bahwa persoalan tidak adanya surat asli dan uji forensik bukan semata dalil pembelaan, melainkan telah terungkap sejak awal persidangan.

Pada sidang awal, Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H. secara langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai keberadaan surat asli dan hasil uji laboratoris forensik atas dokumen yang didakwakan palsu.

Atas pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbuddin mengakui bahwa surat asli maupun hasil uji forensik tidak ada di hadapan persidangan, dan menyatakan masih
memintakannya kepada penyidik Polresta Kupang.

“Fakta bahwa Yang Mulia Ketua Majelis sendiri yang mempertanyakan keberadaan surat asli dan uji forensik, dan dijawab oleh Jaksa bahwa hal itu tidak ada, semakin menegaskan bahwa dakwaan pemalsuan ini dibangun tanpa alat bukti yang fundamental. Suatu dakwaan
pemalsuan surat tidak dapat berdiri tanpa surat asli dan tanpa pembuktian ilmiah atas kepalsuannya,” tegas George.

Ia juga menerangkan bahwa tindakan Kepala Cabang PT AGS Jakarta saat melakukan pembelian IP Address pada tahun 2023 mengacu pada kesepakatan bersama dengan Fauzi
Djawas yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT AGS.

Kesepakatan tersebut, jelas dia, melahirkan hubungan hak dan kewajiban antara para pihak. Ade Kuswandi sebagai komisaris dan pemegang saham memiliki kewajiban menyediakan modal, sementara PT AGS memiliki kewajiban melakukan proses pemesanan dan pembelian.

“Hak mereka berdua adalah sama-sama memasarkan dan mendapatkan keuntungan,”
ungkap George.

Lebih jauh, George menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dipersoalkan justru dibuat untuk memenuhi kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 November 2024. Artinya, isi surat tersebut mencerminkan perikatan yang nyata dan benar, bukan dokumen yang dibuat untuk menipu pihak lain.

“Surat itu lahir untuk menjalankan hasil RUPSLB 8 November 2024. Bahkan untuk itu klien kami telah menyediakan jaminan dana sebesar Rp 2,3 miliar sebagai bentuk itikad baik dan komitmen pendanaan. Surat yang isinya benar dan didasari transaksi yang riil tidak dapat
dikualifikasikan sebagai surat palsu,” ujar George.

George menambahkan, dari jaminan dana tersebut, pembayaran oleh direksi baru PT AGS baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp 1,7 miliar pada Oktober 2025. Bahkan, hingga
saat ini, bukti pembayaran pajak atas IP Address tersebut tidak pernah diterima maupun diinformasikan kepada Ade Kuswandi.

Lebih lanjut, George menyampaikan bahwa berdasarkan bukti surat yang diperoleh dalam persidangan, Ade Kuswandi berada di Arab Saudi saat proses pembelian IP Address
berlangsung sehingga tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.

“Berdasarkan bukti surat, saat pemesanan IP Address pada tahun 2023 terdakwa Ade Kuswandi berada di Arab Saudi sehingga proses itu dia tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Selain itu, George menyebut terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan Direktur PT AGS Fauzi Djawas masih berkomunikasi secara intens dengan Ade Kuswandi terkait pembelian IP
Address tersebut.

“Bukti lain adalah Direktur PT AGS Fauzi Djawas saat itu melakukan komunikasi intens dengan terdakwa Ade Kuswandi untuk pembelian IP Address itu,” katanya.

Ia menambahkan, fakta persidangan telah memperlihatkan bahwa PT AGS bukan hanya membeli IP Address, tetapi juga menggunakan dan menawarkan layanan tersebut sebagai
bagian dari kegiatan perusahaan.

“PT AGS itu bukan hanya membeli tetapi ikut menggunakan dan menawarkan. Menggunakan
untuk perusahaan dan menawarkan kepada perusahaan lain untuk ikut mendapatkan keuntungan,” pungkas George.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Ade Kuswandi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Terdakwa Ade Kuswandi dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan langsung dalam persidangan memohon untuk dibebaskan.

“Saya mohon untuk dibebaskan. Karena saya hanya memberikan modal tetapi tidak tidak membuat surat untuk pembelian IP Address,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa secara tertulis. (*/ab)