George menambahkan, dari jaminan dana tersebut, pembayaran oleh direksi baru PT AGS baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp 1,7 miliar pada Oktober 2025. Bahkan, hingga
saat ini, bukti pembayaran pajak atas IP Address tersebut tidak pernah diterima maupun diinformasikan kepada Ade Kuswandi.

Lebih lanjut, George menyampaikan bahwa berdasarkan bukti surat yang diperoleh dalam persidangan, Ade Kuswandi berada di Arab Saudi saat proses pembelian IP Address
berlangsung sehingga tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.

“Berdasarkan bukti surat, saat pemesanan IP Address pada tahun 2023 terdakwa Ade Kuswandi berada di Arab Saudi sehingga proses itu dia tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Selain itu, George menyebut terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan Direktur PT AGS Fauzi Djawas masih berkomunikasi secara intens dengan Ade Kuswandi terkait pembelian IP
Address tersebut.

“Bukti lain adalah Direktur PT AGS Fauzi Djawas saat itu melakukan komunikasi intens dengan terdakwa Ade Kuswandi untuk pembelian IP Address itu,” katanya.