Melalui pos layanan terintegrasi ini, para pegiat UMKM di Kota Kupang nantinya dapat memproses dokumen legalitas HAKI mereka secara lebih cepat dan praktis tanpa harus menempuh prosedur tatap muka langsung ke kantor wilayah utama. (agn)
Halaman
Melalui pos layanan terintegrasi ini, para pegiat UMKM di Kota Kupang nantinya dapat memproses dokumen legalitas HAKI mereka secara lebih cepat dan praktis tanpa harus menempuh prosedur tatap muka langsung ke kantor wilayah utama. (agn)
Tinggalkan Balasan