Senada dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Bawono Ika Sutomo, menegaskan bahwa usia satu tahun Saboak merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku usaha untuk naik kelas secara regulasi.
Kepemilikan hak merek yang sah di mata hukum akan memberikan jaminan perlindungan identitas usaha, meningkatkan reputasi produk, serta menaikkan nilai ekonomis aset bisnis mereka.
Lebih dari itu, Bawono mengingatkan adanya risiko hukum yang fatal apabila aspek administrasi ini diabaikan oleh para pencipta produk kreatif.
Dalam sistem hukum perlindungan merek, pihak yang paling pertama mendaftarkanlah yang diakui oleh negara.
“Merek dagang yang tidak segera didaftarkan secara resmi berpotensi besar diambil alih atau didahului pendaftarannya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, sehingga hal itu tentu akan sangat merugikan pemilik asli kegiatannya,” jelas Bawono Ika Sutomo.
Guna memberikan kemudahan akses bagi para pelaku ekonomi kerakyatan, Kanwil Kementerian Hukum berencana memotong jalur birokrasi pendaftaran dengan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.







Tinggalkan Balasan