KUPANG, KN – Momentum peringatan satu tahun eksistensi Sunday Market Buat Orang Kupang (Saboak) di Taman Nostalgia tidak hanya diisi dengan selebrasi ekonomi, melainkan juga penguatan aspek legalitas hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kota Kupang menyerukan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya pendaftaran merek dagang.
Pemerintah Kota Kupang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas asistensi hukum yang konsisten diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham setempat.
Perlindungan hukum atas karya komersial dinilai menjadi benteng krusial agar produk-produk lokal khas Kota Kupang memiliki daya saing yang aman di kancah pasar yang lebih luas.
“Kita sudah dibantu mengurus kekayaan intelektual ini. Ini penting sekali. Mama-mama UMKM juga harus mendaftarkan, terutama yang punya inovasi-inovasi di bidang makanan dan kuliner. Jangan lupa untuk segera mendaftarkan ke Kementerian Hukum,” imbau Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Senada dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Bawono Ika Sutomo, menegaskan bahwa usia satu tahun Saboak merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku usaha untuk naik kelas secara regulasi.
Kepemilikan hak merek yang sah di mata hukum akan memberikan jaminan perlindungan identitas usaha, meningkatkan reputasi produk, serta menaikkan nilai ekonomis aset bisnis mereka.
Lebih dari itu, Bawono mengingatkan adanya risiko hukum yang fatal apabila aspek administrasi ini diabaikan oleh para pencipta produk kreatif.
Dalam sistem hukum perlindungan merek, pihak yang paling pertama mendaftarkanlah yang diakui oleh negara.
“Merek dagang yang tidak segera didaftarkan secara resmi berpotensi besar diambil alih atau didahului pendaftarannya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, sehingga hal itu tentu akan sangat merugikan pemilik asli kegiatannya,” jelas Bawono Ika Sutomo.
Guna memberikan kemudahan akses bagi para pelaku ekonomi kerakyatan, Kanwil Kementerian Hukum berencana memotong jalur birokrasi pendaftaran dengan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.
Melalui pos layanan terintegrasi ini, para pegiat UMKM di Kota Kupang nantinya dapat memproses dokumen legalitas HAKI mereka secara lebih cepat dan praktis tanpa harus menempuh prosedur tatap muka langsung ke kantor wilayah utama. (agn)







Tinggalkan Balasan