Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mulai membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT mulai Senin, 15 Juni 2026.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian pembayaran gaji ke-13 itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang, Minggu (14/6/2026) malam.
Menurut Melki, pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Melki.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penyaluran hak ASN tersebut.





Tinggalkan Balasan