Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan penganggaran agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ASN baik itu PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT,” ujarnya.

Melki memastikan, seluruh proses administrasi telah rampung, sehingga pembayaran dapat dimulai pada Senin, 15 Juni 2026. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.

“Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN,” jelasnya.