Digitalisasi ini memegang peranan vital, baik untuk menunjang keterbukaan informasi bagi warga yang membutuhkan transparansi data pelayanan publik, maupun untuk mendukung kebutuhan analisis kerja internal di lingkup Pemkot Kupang.
Sekda Kota Kupang menjelaskan bahwa pada evaluasi tahun 2025, Kota Kupang berhasil meraih predikat “Baik” dengan raihan indeks mencapai 3,04.
Namun, untuk mencapai target indeks yang lebih tinggi, Pemkot Kupang kini berfokus mengoptimalkan 7 Aspek Pemdi yang terdiri dari 35 indikator utama.
Ketujuh aspek krusial tersebut meliputi:
- Aspek Tata Kelola dan Manajemen
- Penyelenggara
- Data (Validitas data dasar instansi seperti Dukcapil dan Dinas Sosial)
- Aspek Keamanan Siber
- Teknologi Digital
- Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah
- Kepuasan Pengguna Layanan Digital Pemerintah
“Digitalisasi ini sejatinya hadir untuk memudahkan manajemen kerja internal pemerintah, memperketat pengawasan, dan yang paling utama adalah memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor,” ujar Sekda Kota Kupang dalam arahannya.
Pemerintah juga menegaskan akan menertibkan atau mengeliminasi aplikasi-aplikasi sektoral yang dinilai tidak aktif atau tidak sinkron, serta mewajibkan pembaruan data (update) minimal satu bulan sekali agar akurasi data daerah tetap terjaga secara publik. (agn)





Tinggalkan Balasan