KUPANG, KN — Sebanyak 421 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang resmi mengikuti Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dibuka secara daring melalui video conference pada Selasa (2/6).

Ratusan peserta yang tergabung dalam angkatan 131 dan 132 ini merupakan aparatur yang mengisi formasi tenaga kesehatan, guru, serta tenaga teknis di lingkup Pemkot Kupang.

Pelayanan Publik yang Responsif dan Transparan

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., mengingatkan seluruh peserta bahwa esensi utama menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sekadar status pekerjaan. Lebih dari itu, ada tanggung jawab besar dan komitmen kuat untuk mengabdi kepada masyarakat.

Menurut Jeffry, di era transisi zaman yang bergerak cepat, masyarakat kini semakin kritis. Publik menuntut kehadiran birokrasi yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga bersih, transparan, cepat, dan responsif.

“Hari-hari ini, masyarakat tidak lagi menilai kita hanya dari kemampuan teknis atau kecerdasan, tetapi dari bagaimana kita melayani dan memedulikan kebutuhan mereka dalam setiap interaksi kerja,” tegas Jeffry.

Di akhir sambutannya, Sekda turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran BKPPD Kota Kupang dan BPSDMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah bersinergi dengan baik dalam memfasilitasi pelatihan ini.

Metode Pelatihan dan Output Orientasi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Organisasi Profesi ASN BKPPD Kota Kupang, Maria Murniman Tensi, S.IP., MM, menjelaskan bahwa orientasi ini digelar berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta aturan turunan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Melalui pembekalan ini, para peserta diharapkan mampu menyusun sekaligus menerapkan proyek inovasi pelayanan yang selaras dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Detail Pelaksanaan Orientasi:

  • Waktu Pelaksanaan: 2 Juni hingga 4 Juli 2026.
  • Durasi Pelatihan: Total 35 Jam Pelajaran (JP).
  • Metode Pembelajaran: Blended learning (kombinasi sinkronus dan asinkronus) memanfaatkan platform Learning Management System (LMS).
  • Output: Peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP). (agn)