Rincian Bantuan BSPS

Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan stimulan untuk peningkatan kualitas rumah, bukan pemberian rumah jadi (terima kunci). Adapun rincian bantuan per unit senilai Rp20.000.000, yang dialokasikan sebagai berikut:

  • Rp17,5 Juta: Untuk pembelian material bangunan.
  • Rp2,5 Juta: Untuk upah tukang.

Bantuan ini difokuskan pada perbaikan komponen rumah yang mendasar, seperti perbaikan atap, dinding, lantai, hingga sarana sanitasi yang lebih layak.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Amramsius Yolah, S.Sos, perwakilan dari Dinas PRKP Kota Kupang, para lurah, tokoh masyarakat, serta calon penerima bantuan dari wilayah Kecamatan Alak. Melalui program ini, Pemerintah Kota Kupang optimis percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat berjalan maksimal di tahun 2026. (*)