Serena juga menyoroti adanya warga yang mengundurkan diri dari program ini karena salah paham terhadap konsep swadaya. Ia meluruskan bahwa kata “swadaya” tidak berarti pemerintah lepas tangan, melainkan ajakan untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong.
“Ketika dengar kata swadaya, masyarakat langsung takut. Padahal maknanya adalah gotong royong, kerja bersama, saling membantu antar tetangga dan keluarga,” jelas Wakil Wali Kota.
Ia pun menginstruksikan para Lurah, RT, RW, dan fasilitator lapangan untuk lebih aktif memberikan edukasi agar tidak ada lagi warga yang ragu menerima manfaat program ini.
Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusra II, Soemin Kase, ST., M.Si, menambahkan bahwa untuk tahun 2026, proses verifikasi akan dilakukan secara lebih transparan dan akurat. Masyarakat kini dapat mendaftarkan kondisi rumah mereka secara mandiri melalui aplikasi digital “Sibale”.
“Semua rumah tidak layak huni harus didata dengan benar. Masyarakat juga bisa langsung isi link dan foto rumahnya sendiri agar proses verifikasi lebih akurat,” kata Soemin.



Tinggalkan Balasan