KUPANG, KN – Pemerintah Kota Kupang berhasil membawa kabar gembira bagi warga berpenghasilan rendah. Melalui upaya audiensi ke pemerintah pusat, kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 untuk Kota Kupang melonjak drastis dari yang semula hanya 100 unit menjadi 500 unit rumah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc, saat membuka kegiatan Sosialisasi Program BSPS Tingkat Kota Kupang di Kantor Camat Alak, Rabu (13/5).

Dalam sambutannya, Serena mengungkapkan bahwa penambahan kuota ini merupakan hasil konsultasi intensif dengan kementerian terkait pada bulan lalu.

“Bulan lalu kami bertemu langsung dengan Pak Menteri. Awalnya Kota Kupang hanya dapat 100 unit, tetapi setelah konsultasi dan audiensi, kita mendapat tambahan menjadi total 500 rumah,” ujar Serena yang disambut antusias oleh warga dan tokoh masyarakat yang hadir.

Ia menegaskan bahwa rumah yang layak adalah fondasi bagi kesejahteraan keluarga. Dengan hunian yang sehat, aman, dan nyaman, diharapkan kualitas tumbuh kembang keluarga di Kota Kupang dapat meningkat secara signifikan.

Serena juga menyoroti adanya warga yang mengundurkan diri dari program ini karena salah paham terhadap konsep swadaya. Ia meluruskan bahwa kata “swadaya” tidak berarti pemerintah lepas tangan, melainkan ajakan untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong.

“Ketika dengar kata swadaya, masyarakat langsung takut. Padahal maknanya adalah gotong royong, kerja bersama, saling membantu antar tetangga dan keluarga,” jelas Wakil Wali Kota.

Ia pun menginstruksikan para Lurah, RT, RW, dan fasilitator lapangan untuk lebih aktif memberikan edukasi agar tidak ada lagi warga yang ragu menerima manfaat program ini.

Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusra II, Soemin Kase, ST., M.Si, menambahkan bahwa untuk tahun 2026, proses verifikasi akan dilakukan secara lebih transparan dan akurat. Masyarakat kini dapat mendaftarkan kondisi rumah mereka secara mandiri melalui aplikasi digital “Sibale”.

“Semua rumah tidak layak huni harus didata dengan benar. Masyarakat juga bisa langsung isi link dan foto rumahnya sendiri agar proses verifikasi lebih akurat,” kata Soemin.

Rincian Bantuan BSPS

Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan stimulan untuk peningkatan kualitas rumah, bukan pemberian rumah jadi (terima kunci). Adapun rincian bantuan per unit senilai Rp20.000.000, yang dialokasikan sebagai berikut:

  • Rp17,5 Juta: Untuk pembelian material bangunan.
  • Rp2,5 Juta: Untuk upah tukang.

Bantuan ini difokuskan pada perbaikan komponen rumah yang mendasar, seperti perbaikan atap, dinding, lantai, hingga sarana sanitasi yang lebih layak.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Amramsius Yolah, S.Sos, perwakilan dari Dinas PRKP Kota Kupang, para lurah, tokoh masyarakat, serta calon penerima bantuan dari wilayah Kecamatan Alak. Melalui program ini, Pemerintah Kota Kupang optimis percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat berjalan maksimal di tahun 2026. (*)