Kupang, KN – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Bali Nusra menyampaikan apresiasi, atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar yang digagas Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Ketua BEM PTNU Bali Nusra, Indra Ramadhan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam mengembalikan fokus belajar siswa sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.

“Kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda. Pembatasan penggunaan HP pada jam belajar akan membantu meningkatkan disiplin, konsentrasi, dan prestasi siswa,” ujar Indra, Minggu (3/5/2026).

Dalam Pergub Gerakan Jam Belajar tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang diatur. Pertama, penetapan jam belajar wajib bagi siswa pada pukul 18.00 hingga 20.00 WITA setiap hari sekolah.

Kedua, pembatasan penggunaan gawai, di mana anak dilarang menggunakan telepon seluler untuk aktivitas non-edukasi selama jam belajar, kecuali di bawah pengawasan orang tua.