Hukrim  

Kisruh RAT Kopdit Swasti Sari, Enam Pengurus Dilaporkan ke Polresta Kupang Kota

Anggota Swasti Sari bersama kuasa hukum di Polresta Kupang Kota. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Anggota KSP Kopdit Koperasi Swastisari, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali melaporkan pengurus Koperasi Swastisari hasil Rapat Umum Anggota (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada Minggu (26/6/2026).

Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekira pukul 15.30 wita didampingi kuasa hukumnya,. Ferdinandus Hilman, S.H, Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H.

Ferdinandus Hilman mengatakan kliennya melaporkan enam orang pengurus ke polisi atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari Kupang.

“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT,” ujar Ferdinandus di Kupang, Kamis 1 Mei 2026.

Dia menjelaskan bahwa pengurus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan merubah hasil komposisi pengurus dan pengawas yang telah dinyatakan menang dalam seleksi pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari.

Dia juga mengatakan bahwa hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Jefri Tapobali mengatakan laporan ke polisi ini berkaitan dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swastisari yang digelar di Hotel Harper beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Polda NTT Limpahkan Berkas Ira Ua ke Kejaksaan

Sebagai anggota dan peserta RAT ke-37 Tahun Buku 2025, dirinya merasa kecewa dengan proses RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus. Ia menilai proses yang terjadi menyalahi prinsip dasar koperasi yakni dari oleh dan untuk anggota.

Dia juga menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melengserkan ketua pengurus terpilih Yohanes Sason Helan.

“Hemat saya itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan UKK. Artinya bahwa ini ada proses yang dilanggar. Yang kami laporkan adalah pengurus terpilih,” ujarnya.

Jefri menyebut ada ketakutan dari pengurus dan manajemen terhadap Yohanes Sason Helan jika terpilih jadi Ketua Pengurus sesuai hasil seleksi dan pemilihan.

“Dugaan kami jangan sampai ada sesuatu hal yang buruk yang ditakuti oleh baik pengurus yang lama maupun pengurus terbaru terpilih terkait dengan ada proses administrasi keuangan atau hal-hal lain,” terangnya.

Dirinya berharap polisi memproses aduannya guna mengungkap seluruh proses hingga penetapan menjadi terang benderang agar anggota tetap memiliki kepercayaan terhadap koperasi Swastisari.

“Bahwa banyak anggota merasa dirugikan dan tingkat kepercayaan mereka terhadap Koperasi ini semakin menurun” tandasnya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS