Dia juga mengatakan bahwa hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Jefri Tapobali mengatakan laporan ke polisi ini berkaitan dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swastisari yang digelar di Hotel Harper beberapa waktu lalu.

Sebagai anggota dan peserta RAT ke-37 Tahun Buku 2025, dirinya merasa kecewa dengan proses RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus. Ia menilai proses yang terjadi menyalahi prinsip dasar koperasi yakni dari oleh dan untuk anggota.

Dia juga menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melengserkan ketua pengurus terpilih Yohanes Sason Helan.

“Hemat saya itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan UKK. Artinya bahwa ini ada proses yang dilanggar. Yang kami laporkan adalah pengurus terpilih,” ujarnya.

Jefri menyebut ada ketakutan dari pengurus dan manajemen terhadap Yohanes Sason Helan jika terpilih jadi Ketua Pengurus sesuai hasil seleksi dan pemilihan.