Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr. Yulianto, SH.,MH menegaskan, selama menjabat sebagai Kajati NTT, total aset milik pemerintah dan negara yang sudah dikembalikan sudah mencapai Rp2 Triliun.

“Ini ril. Karena semboyan saya ketika datang di sini, bahwa NTT adalah rumah kedua saya, dan ingin menertibkan semua aset, demi kesejahteraan masyarakat NTT,” kata Yulianto kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Menurutnya, persoalan yang saat ini sedang ditangani adalah terkait dengan perkara sejumlah aset tanah yang disita dalam kasus yang melibatkan Thomas More.

Pekan depan, Kejati NTT akan memanggil Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore untuk menyerahkan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Kupang, yang berhasil disita pihak Kejaksaan.

Aset tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kota Kupang, yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepatnya di depan Hotel Sasando.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yulianto menjelaskan, Kejati NTT akan mengembalikan aset itu, dan diharapkan dapat dipergunakan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang.