“Terkait penanganan masalah ini, rencananya pekan depan, saya akan memanggil Wali Kota Kupang, untuk menyerahkan tanah milik Pemkot Kupang, untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat,” ujar Yulianto.
Atas masalah itu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, karena dinyatakan bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi, aset tanah milik Pemkot Kupang.
“Karena pada saat terjadinya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara sebesar Rp66 Miliar. Dan dari hasil pemeriksaan, nilai asetnya itu sebesar Rp200-250 Miliar,” ungkap Yulianto.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan kajian terhadap 30 pelanggaran yang dilakukan oleh penerima aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang, karna didalam penegakan hukum, tidak ada istilah hukum pilih kasih.
“Itu tidak ada. Jadi kami tetap lakukan kajian terhadap semua orang yang bersangkutan. Perkara ini sangat menarik. Karena pelaku utamanya dibebaskan, dan mengorbankan orang lain,” tegas Yulianto.



Tinggalkan Balasan