Ia menjelaskan, perkara itu akan menjadi tantangan bagi Kejati dan Kejari, untuk bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap tuntuan yang dilakukan terhadap Thomas More.
“Ini demi keadilan. Tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa tidak boleh melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun pada prinsipnya, saya akan tetap lakukan PK, apapun resikonya,” jelasnya.
“Keadilan itu harus dari hati. Tidak bisa pelaku utamanya dilepaskan, sedangkan orang lain dimanfaatkan dan disalahkan untuk dipidana,” tutup Yulianto.(*)
Halaman



Tinggalkan Balasan