“Jika pun dianggap keliru, maka itu merupakan kelalaian, bukan kesengajaan. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 486 dan 488,” tegasnya.
Apabila terdapat kesalahan, maka hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran kode etik notaris atau ranah hukum perdata, yang dapat ditempuh melalui gugatan oleh pihak bank.
Sementara itu, kuasa hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman, menyatakan bahwa, meski pihaknya pernah kalah dalam praperadilan, namun perkara ini telah berjalan selama empat tahun tanpa kepastian hukum.
“Makanya sekarang ada upaya-upaya melakukan P21 dan lain-lain, kita bersuara untuk memperjuangkan hak-hak hukum dari Pak Albert. Kalau sudah kalah praperadilan, itu tidak masalah,” pungkasnya. (*)







Tinggalkan Balasan