“Bank hanya memiliki hak privilege, atau hak untuk didahulukan apabila terjadi cedera janji. Jadi meskipun sudah diikat hak tanggungan, kepemilikan tetap berada pada debitur. Karena itu, unsur kepemilikan dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan dokumen cover note yang menjadi dasar penitipan sertifikat pada notaris. Menurutnya, cover note bukan merupakan dokumen yang diatur dalam undang-undang dan tidak memiliki kekuatan sebagai akta otentik.

Dalam konteks tersebut, Rian menilai tindakan Albert Riwu Kore yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya, Rahmat, merupakan langkah yang sesuai, mengingat belum adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Ketika pemilik meminta kembali sertifikatnya, notaris berkewajiban menyerahkannya. Tidak bisa diberikan kepada bank karena belum ada APHT,” katanya.

Lebih lanjut, Rian menekankan bahwa unsur kesengajaan (dolus) juga menjadi syarat penting dalam pasal penggelapan. Ia menilai, dalam kasus ini tidak terdapat unsur kesengajaan dari Albert Riwu Kore.