Selain itu, tembusan juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Diketahui, sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 7 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kuasa hukum mengajukan eksepsi pada 14 April, dan pada 16 April mengirimkan surat permintaan BAP. Pada 22 April, sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Dalam sidang tersebut, JPU juga menolak memberikan BAP korban.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan ini dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan. Kasus yang menjerat 5 terdakwa tersebut terjadi pada November 2025 di wilayah Desa Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan