“Kami tidak tahu kalau suami saya sudah terdaftar. Setelah beberapa minggu beliau meninggal, kami menemukan kartu BPJS Ketenagakerjaan, lalu kami tanyakan ke keluarga dan kepala dusun,” katanya.

Bersama aparat desa, keluarga kemudian mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status tersebut. Dari penjelasan petugas, diketahui bahwa almarhum merupakan peserta aktif dalam program pekerja rentan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

“Dari situ kami baru tahu bahwa ini program dari pemerintah provinsi. Kami mengikuti semua proses sampai akhirnya santunan diberikan kepada kami,” ujarnya.

Pada 12 Februari 2026, keluarga menerima santunan di kediaman mereka di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Total manfaat yang diterima mencapai Rp217 juta.

Rinciannya, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak sebesar Rp147 juta hingga jenjang perguruan tinggi.

“Uang santunan ini sangat membantu kami. Dua anak kami bisa mendapatkan beasiswa sampai S1. Ini sangat meringankan saya yang sekarang harus membesarkan anak-anak sendiri,” katanya.