“Saya kira tujuannya supaya perusahaan ini jangan sampai besok-besok kalau divestasi bisa jatuh ke tangan orang lain, Kalau dengan sekarang ketentuan 51 tetap di pemerintah daerah, berarti Beneran.Saat divestasi itu tetap kontrol majoriti ada di pemerintah. Itu mungkin satu tujuan mau dicapai,” ucapnya.
Lebih lanjut, tujuan kedua menurut Charlie, dengan menjadi perseroda itu, ada identitas daerah yang dijaga. Sehingga akan lebih diperhatikan mengenai uang orang NTT yang dipakai untuk membangun ekonomi NTT.
“Jangan sampai uangnya orang NTT bangun biaya pabrik di Surabaya, biaya pabrik di Kalimantan. Itu kan nggak benar,” ungkap Charlie.
Ia juga mengungkapkan, dari segi operasional, dari segi tata kelola, dan sebagainya, yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sudah bagus dan sudah ketat.
“Semuanya sudah diatur dan diawasi OJK, Sehingga tidak perlu lagi yang harus dikhawatirkan” katanya. (*)



Tinggalkan Balasan