Kupang, KN – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan  perubahan Bank NTT menjadi Persoran Daerah (Perseroda) bukan soal Nomenklatur.

Ia mengatakan, perubahan itu adalah langkah strategis untuk memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan usai  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.

RDP itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.

“Kami siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status menjadi Perseroda,” kata Charlie Paulus.

Charlie menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda tidak mengubah sistem operasional, dari segi good governance atautata kelola. “Itu biasa saja Ini hanya persoalan perubahan legalitas,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Charlie, ada dua tujuan perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda yakni untuk menjaga divetsasi yang tetap dikontrol pemerintah daerah.