“Apalagi sudah diuji lewat praperadilan dan ditolak, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dinilai sah secara prosedural dan penyidikan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (*)
Halaman
“Apalagi sudah diuji lewat praperadilan dan ditolak, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dinilai sah secara prosedural dan penyidikan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan