Kupang, KN – Penetapan status tersangka terhadap Notaris ARK oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dinilai perlu dilihat dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Pengamat hukum pidana, Mikhael Feka, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang kini dipertegas dalam ketentuan baru Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025,” kata Mikhael dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari laporan atau temuan dugaan tindak pidana, penyelidikan, peningkatan ke tahap penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
“Jika seluruh proses itu menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka penyidik secara hukum berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait status notaris sebagai pejabat umum, Mikhael menjelaskan bahwa memang terdapat mekanisme pengawasan melalui organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia serta Majelis Pengawas Notaris. Namun, mekanisme tersebut berada dalam ranah etik dan administratif.
“Jika ada dugaan tindak pidana, maka prosesnya tetap masuk dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui peradilan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses etik dan proses pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara paralel. Artinya, proses pidana tidak harus menunggu putusan sidang kode etik.
“Bahkan, putusan etik yang menyatakan tidak bersalah tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ARK, penetapan tersangka juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Menurut Mikhael, hal itu menunjukkan bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan pokok perkara. Soal bersalah atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim dalam sidang utama,” katanya.
Mikhael pun menyimpulkan bahwa, penetapan tersangka terhadap ARK tidak dapat serta-merta dianggap prematur selama telah memenuhi syarat minimal alat bukti sesuai KUHAP.
“Apalagi sudah diuji lewat praperadilan dan ditolak, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dinilai sah secara prosedural dan penyidikan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan