Menurut Mikhael, hal itu menunjukkan bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan pokok perkara. Soal bersalah atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim dalam sidang utama,” katanya.
Mikhael pun menyimpulkan bahwa, penetapan tersangka terhadap ARK tidak dapat serta-merta dianggap prematur selama telah memenuhi syarat minimal alat bukti sesuai KUHAP.
“Apalagi sudah diuji lewat praperadilan dan ditolak, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dinilai sah secara prosedural dan penyidikan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (*)







Tinggalkan Balasan