“Jika seluruh proses itu menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka penyidik secara hukum berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait status notaris sebagai pejabat umum, Mikhael menjelaskan bahwa memang terdapat mekanisme pengawasan melalui organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia serta Majelis Pengawas Notaris. Namun, mekanisme tersebut berada dalam ranah etik dan administratif.

“Jika ada dugaan tindak pidana, maka prosesnya tetap masuk dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui peradilan pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses etik dan proses pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara paralel. Artinya, proses pidana tidak harus menunggu putusan sidang kode etik.

“Bahkan, putusan etik yang menyatakan tidak bersalah tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.