Stefanus juga menambahkan bahwa selama proses pengambilan data di lapangan, tim Inspektorat mendapatkan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Proses pengumpulan data dan wawancara dilakukan selama tiga hari.
“Saat pengambilan data dan saat mewawancarai, semua orang menerima kami dengan sangat baik,” katanya.
Polemik ini berkaitan dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Capistrano Watu Ngebu atau yang dikenal sebagai Joni Watu, oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena. Pelantikan tersebut memicu polemik dan kini tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditinjau kembali.
Gubernur NTT sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami lagi proses pemeriksaan di Mendagri dan sudah konsultasi ke Pak Mendagri,” kata Melki di Kupang, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar duduk perkara pelantikan Sekda Ngada dapat diketahui secara jelas. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penertiban jika diperlukan.



Tinggalkan Balasan