Ia menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar duduk perkara pelantikan Sekda Ngada dapat diketahui secara jelas. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penertiban jika diperlukan.
Selain itu, Gubernur juga telah mengirim tim Inspektorat Provinsi NTT ke Kabupaten Ngada guna melakukan pengecekan langsung serta mengumpulkan data faktual terkait kondisi yang terjadi di lapangan.
“Berbekal data yang riil ini baru kami ambil keputusan akhir,” ujarnya. (*/ab)
Halaman







Tinggalkan Balasan