Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah menerima laporan hasil penyelidikan dari Inspektorat Provinsi NTT terkait polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.
Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus Halla, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada gubernur. Namun pihaknya tidak dapat mempublikasikan isi laporan tersebut kepada masyarakat.
“Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang kemarin, mengenai hasil-hasil semua itu kami sudah laporkan ke gubernur,” ujar Stefanus di Kupang, Senin (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara etika dan kewenangan, Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Berbeda dengan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, atau kepolisian yang dapat mengumumkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, keputusan terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut sepenuhnya berada di tangan gubernur.
“Silakan teman-teman wartawan tanya langsung ke bapak gubernur. Secara etika kami tidak bisa menyampaikan hasilnya. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan, selanjutnya gubernur yang akan mengambil langkah sesuai data dan fakta yang kami berikan,” ungkapnya.
Stefanus juga menambahkan bahwa selama proses pengambilan data di lapangan, tim Inspektorat mendapatkan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Proses pengumpulan data dan wawancara dilakukan selama tiga hari.
“Saat pengambilan data dan saat mewawancarai, semua orang menerima kami dengan sangat baik,” katanya.
Polemik ini berkaitan dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Capistrano Watu Ngebu atau yang dikenal sebagai Joni Watu, oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena. Pelantikan tersebut memicu polemik dan kini tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditinjau kembali.
Gubernur NTT sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami lagi proses pemeriksaan di Mendagri dan sudah konsultasi ke Pak Mendagri,” kata Melki di Kupang, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar duduk perkara pelantikan Sekda Ngada dapat diketahui secara jelas. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penertiban jika diperlukan.
Selain itu, Gubernur juga telah mengirim tim Inspektorat Provinsi NTT ke Kabupaten Ngada guna melakukan pengecekan langsung serta mengumpulkan data faktual terkait kondisi yang terjadi di lapangan.
“Berbekal data yang riil ini baru kami ambil keputusan akhir,” ujarnya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan