Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah menerima laporan hasil penyelidikan dari Inspektorat Provinsi NTT terkait polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.
Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus Halla, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada gubernur. Namun pihaknya tidak dapat mempublikasikan isi laporan tersebut kepada masyarakat.
“Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang kemarin, mengenai hasil-hasil semua itu kami sudah laporkan ke gubernur,” ujar Stefanus di Kupang, Senin (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara etika dan kewenangan, Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Berbeda dengan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, atau kepolisian yang dapat mengumumkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, keputusan terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut sepenuhnya berada di tangan gubernur.
“Silakan teman-teman wartawan tanya langsung ke bapak gubernur. Secara etika kami tidak bisa menyampaikan hasilnya. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan, selanjutnya gubernur yang akan mengambil langkah sesuai data dan fakta yang kami berikan,” ungkapnya.



Tinggalkan Balasan