Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan DAS di NTT. Naskah akademik regulasi tersebut telah dibahas beberapa kali bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Dolfus, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi wilayah NTT yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS. Sesuai jadwal, pada bulan Agustus 2026, Ranperda ini sudah ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan