Kupang, KN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke.
“Iya benar. Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Sabu Raijua saat itu,” kata Hendrik Tiip kepada wartawan.
Menurut Hendrik, pemanggilan mantan Bupati Sabu Raijua tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait pengetahuannya mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi yang diterima daerah, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.
“Untuk kasus ini, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam pekan ini, termasuk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua,” ungkap Hendrik.
Hendrik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan, Nikodemus Rihi Heke tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan melapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan kepada penyidik Kejari Sabu Raijua yang telah menunggu di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTT.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus, Hendrik Tiip. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.30 WITA. (*/ab)

