Usai musyawarah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Manggarai langsung mempercepat proses pemberkasan administrasi guna memperlancar validasi data. Langkah ini dilakukan agar pembayaran ganti kerugian dapat segera ditransfer ke rekening warga, sekaligus mempercepat pembangunan akses jalan yang telah lama dinantikan.

Salah satu warga pemilik Tanah, Yohanes, mengaku puas dengan proses musyawarah yang berlangsung terbuka dan transparan.

“Proses ganti ruginya berjalan lancar dan sesuai harapan. Dana ini akan kami gunakan untuk pendidikan anak, renovasi rumah, serta tambahan modal usaha. Kami berharap pembangunan jalan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa musyawarah tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan PLTP Ulumbu berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap masyarakat. Ia menambahkan, proses pengadaan Tanah tersebut merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, di mana setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan partisipatif untuk mencapai mufakat dalam pembangunan untuk kepentingan umum.